Tribratanewsjambi.com -Kegiatan tax amnesty yang dilaksanakan dilingkungan mapolres tanjabtimur yang dibuka oleh wakapolres tanjab timur Kompol M. Zuhairi ST dan dilanjutkan pemberi arahan oleh kepala KP2KP Bpk. Ibni dan dihadiri oleh seluruh pejabat dan kapolsek dilingkungan mapolres tanjabtimur.
Tax Amnesty atau amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional.Sekarang ini di Indonesia sudah diberlakukan tax amnesty atau amnesti pajak walau sesungguhnya amnesti pajak ini pernah diaplikasikan pada thn 1984 dan thn 2004. Tetapi ketika itu alami kegagalan sebab tak menarik serta penegak hukum tak memberi support yang lebih.Pada tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau amnesti yang berbeda yang dibagi dalam 3 periode. Pada periode pertama jika periode pelaporan Oktober sampai dengan Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%. Jika periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5% dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8%.
Demikian menyampaian yang dilakukan oleh kepala Kp2Kp Bpk. Ibni dan diambil kembali oleh moderator yang diakhiri doa dan photo bersama.