Tribratanewsjambi.com - Rabu (07/12) Pukul 09.00 Wib, Bhabinkamtibmas Polsek Mersam Brigadir IRWAN HAPIS Sambangi Rt. 04 Desa Kembang Tanjung.
Bhabinkamtibmas menyambangi warga khusnya pemuda Rt.04 Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam yg sedang berkumpul.
Dalam kesempatan tersebut Bktm mensosialisasikan tentang bahaya Narkoba yang semakin meresakan masyarakat, juga menyampaikan bagi pengguna pemakai dan penjual selain dapat merusak diri Narkoba juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara bagi pengguna pemakai maupun penjual sanksi hukuman minimal 4th penjara dan denda minimal Rp 800.000.000 berdasarkan UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika
(Joko Humas Polda jambi)