Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Sat Reskrim Polres Tebo, Tangkap Truk Pengangkut Kayu Tanpa Izin

Penulis/Publish On Kamis, Desember 08, 2016


Tribratanewsjambi.com - Selasa (6/12). Kembali Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus. Kali ini dilakukan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tebo di bawah pimpinan Kanit Tippiter IPDA Magribi Agung. Berdasarkan LP /A/87/XII/2016 unit Tippiter Reskrim Polres Tebo menangkap dan mengamankan 2 (dua) Truck tronton yang bermuatan kayu. 

Kanit Tipiter IPDA Magribi Agung membenarkan adanya kegiatan penangkapan dan mengamankan 2 truck Tronton tersebut. Pihaknya juga menjelaskan kronologis awal penangkapan tersebut. "Benar kita telah menangkap dan mengaman kan 2 (dua) unit Truck yang bermuatan kayu tanpa di lengkapi dokument yang lengkap. Dimana pada hari Selasa 6 Desember 2016 pada pukul 15.00 Wib pelapor yang merupakan salah satu anggota Sat Sabhara Polres Tebo mendapat informasi dari warga bahwa dijalan lintas Tebo-Bungo km.18 tepatnya di depan Rumah makan Marola Desa Sungai Alai Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo ada 2 unit Truck mobil Fuso yang bermuatan kayu bulat yang di duga tanpa dilengkapi dokument yang lengkap dan sah, kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh Pelapor menemukan 2 unit truck Fuso dan kemudian pelapor atau anggota tersebut mencari supir truck, namun supir tidak ditemukan sedangkan kunci mobil truck tersebut berada di dalam mobil", jelas Kanit Tipiter Reskrin Polres Tebo.

Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa ; 1(satu) unit mobil Fuso Merk Mitsubhisi warna kuning No.Pol BK 9292 BH yang bermuatan kayu bulat dan 1 (satu) unit mobil Fuso Merk Mitsubhisi warna hijau dengan Nopol BK 9226 CH yang bermuat kayu bulat.
Kanit Tipiter IPDA Magribi juga menegaskan "kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan dimana kita masih mencari supir Truck tersebut serta pemilik asal usul dari truck dan kayu-kayu tersebut dimana pada saat kami temukan supir sudah tidak ada", jelas Kanit Tipiter Ipda Magribi Agung. "Dengan bermodalkan barang bukti, kasus ini akan di kembang kan dan di proses dengan aturan yang berlaku, dimana kasus terhadap penjarahan isi hutan ini menjadi perhatian khusus bagi kita terutama pemerintah,"tegas Kanit Tipiter. 
Dan kini barang bukti berupa 2 truck yang bermuatan di tahan di Mapolres Tebo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Ds)

back to top