Jum'at 30 Desember 2016 Polsek Mandiangin telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 6 buah ban mobil
Tsk An. AA, 18 tahun laki laki Warga Desa Mandiangin kec. Mandiangin. Kapolres Sarolangun melalui Kapolsek Mandiangin AKP Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Lalu Tersangka dan barang bukti diamankan di polsek mandiangin guna pemeriksaan lebih lanjut, tutur Kapolsek.(ind)




