Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kapolres Tanjab Barat Bersama Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Dan Kepala BRI Menandatangani MoU E-Tilang di Kabupaten Tanjab Barat

Penulis/Publish On Jumat, Desember 16, 2016





Kuala Tungkal - Sebagai tindaklanjut pelayanan pembayaran tilang melalui perbankan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP. Agus Sumartono, S.I.K., S.H., M.H. bersama instansi CJS lainnya membuat kesepakatan melalui MoU dan nantinya secara resmi memberlakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui sistem bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik atau E-Tilang.

Tujuan e- tilang ini adalah untuk mempercepat, memudahkan, sekaligus memangkas birokrasi sebagai bentuk pelayanan prima di bidang penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Res Tanjab Barat.

Pelaksanaan penandatangan Mou di hadiri oleh Kajari Kuala Tungkal Pandoe  Pramoekartika SH, Kepala BRI Tungkal John Andri yang diwakili , Kepala Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang diwakili, Asda I Pemkab Tanjabbar Drs. Jetter S. dan Kasat Lantas Res Tanjabbar pada Kamis (15/12)

Berdasarkan keterangan IPTU. Agustina Wijayanty, S.I.K. Selaku PS Kasat Lantas Polres Tanjung Jabung Barat mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman dan Tabel Denda Tilang Polres Tanjung Jabung Barat dengan Kejari Tanjab Barat, Pengadilan Negeri, dan Bank BRI merupakan tindaklanjut dari program Polda Jambi dan Mabes Polri.

"Melalui Video Conference Launching E-Tilang, E-Samsat & SIM baru online oleh Kapolri guna mewujudkan PROMOTER di Aula Siginjai Polda Jambi pada hari ini dengan ini pegakan hukum E-Tilang secara otomatis diberlakukan sebagai jawaban atas reformasi hukum dan membangun transparansi di bidang penegakan hukum," ujar Kasat Lantas  Jumat (16/12).

"Masyarakat yang terkena tindakan hukum di bidang pelanggaran lalu lintas dapat dipermudah atau diberikan ruang untuk menitipkan denda tilang ke Bank BRI dengan fasilitas jaringan perbankan dengan ATM, EDC (electronic data capture) dan fasilitas lainnya, tanpa hadir di persidangan," ungkapnya.

Kasat Lantas juga menyampaikan apabila setelah amar putusan ternyata nominal denda lebih kecil dari uang yang dititipkan di bank, nanti sisa titipan denda tilang dapat diambil di bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.

"Tata cara penitipan denda tilang dapat melalui mekanisme teller BRI, mobile banking BRI, dan tilang  online melalui EDC BRI, jadi seluruh mekanisme denda tilang melalui bank" tutupnya.

Sebagai langkah awal Kapolres akan mensosialisasikan e - tilang ini agar masyarakat memahami dan sebagai langkah pencegahan dini kepada pelanggar.

"Mari kita cegah pelanggaran lalu lintas sehingga tidak kena denda tilang" ungkap Kapolres ditemui ketika habis sholat Jumat.


back to top