Tribratanewsjambi.com
– Bhabinkamtibmas Kelurahan Sengeti Kec.Sekernan Brigadir Herman Koni SH bertempat di kediaman ketua Rt.20 kel Sengeti melaksanakan problem solving terkait masalah pencemaran nama baik. permasalaha ini bermula dari Muhammad Diah 43 thn dan saudati Jalima keduanya warga RT 19 kelurahan Sengeti,telah menyebutkan didepan umum bahwa ibu Siti fatimah 61 thn warga RT 20 menyimpan "ADUM" (racun),pernyataan tersebut membuat ibu Siti fatimah sekeluarga merasa tidak senang sehingga melaporkan ke lurah Sengeti melalui ketua RT. kemudian diadakan Musyawarah dan mereka sepakat agar permasalahan ini diselesaikan melalui sidang adat.
Setelah diadakan Musyawarah dan melalui adat memutuskan kedua orang tersebut dikenakan sanksi adat,masing masing membayar 1 ekor kambing dan beras 20 gantang kepada Ibu Siti Fatimah.
Hadir dalam sidang adat tersebut lurah kel Sengeti Rita AR, Ketua lembaga adat Sengeti Rapiuddin Umar, ketua RT 19 dan 20 kel Sengeti dan Ketua lingkungan serta Muhammad dia sklrga & Jalima sklrga dan keluarga Siti fatimah selaku pelapor, setelah melalui sidang adat Muhammad Dia dan Jalima menyepakati keputusan dari sidang adat tersebut dan membayar denda adat.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan agar kedepan tidak ada lagi yang memfitnah atau menyampaikan hal hal yg menimbulkan permasalahan antara kedua belah pihak yang bersumber dari pernyataan yang tidak jelas kebenarannya, diharapkan dengan telah dilaksanakan sidang adat ini kedua belah pihak tidak ada lagi saling permusuhan dan saling men dendam lagi dan dengan denda adat tersebut menjadi pembelajaran bagi Keduanya.
Kapolsek Sekernan AKP Asih Fahmayani SH.,MH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Bhabinkamtibmas Polsek sekernan telah melaksanakan Problem Solving di rumah kediaman ketua Rt 20 kelurahan Sengeti dan permasalahan ini diselesaikan melalui sidang adat" ujar Kapolsek.
(Joko
Humas Polda Jambi)