Tribratanewsjambi.com - Anggota Polsek Tabir mengamankan mediasi SAD perundingan damai antara SAD Pasir Putih Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo yang diwakili oleh temenggung HERI,SALIM,BADAI dengan kelompoknya sendiri an.ILHAM dan RONI, sedangkan untuk SAD Merangin tetap sebagai fasilisator dan penengah kedua belah pihak yang diwakili oleh temenggung JONI dan temenggung BUJANG DONG, yg bertempat diperbatasan Kuamang Kuning tepatnya di pos Distribusi Dusun Sei.Abu Desa Kotorayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Minggu (20/11) pukul 13.00 wib.
Dalam kesempatan runding damai tersebut juga dihadiri pihak dari Kabupaten Bungo, Camat Pelepat sdr.ABASRI, Kapolsek Pelepat IPTU REZKA ANUGRAS beserta anggota, Depsos Bungo sdr.JAZIUS dan Sdr.HERI serta pemdamping SAD bungo sdri.INDAH.
Sedangkan dari Kabupaten Merangin dihadiri oleh Waka Polsek Tabir IPTU YUSUF EFENDI beserta Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Binmas beserta anggota dan dari Depsos Merangin Sdr.EFRIZAL.
Dari hasil perundingan damai tersebut pihak temenggung HERI meminta keringanan dari hasil keputusan runding damai yg telah dilaksanakan Sabtu tanggal 19 Nopember 2016 kemaren, yang mana pihak temenggung HERI harus membayar denda adat sebesar 30 juta rupiah atau denda kain 1000 helai pada runding lanjutan ini pihak temenggung HERI hanya sanggup membayar denda sebesar 20 juta rupiah.
setelah dilakukan negoisasi dan di mediasi akhirnya permintaan temenggung HERI disetujui oleh sdr.ILHAM dan RONI dan untuk pembayaran denda paling cepat 2 hari kedepan dan paling lambat 2 minggu setelah kesepakatan untuk pembayaran denda akan dilaksanakan dikantor camat pelepat.
Selama berjalannya perundingan damai tersebut diamankan anggota Polsek Tabir, dan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



