Kejadian terjadi Rabu 12 November 2016, pelaku berjalan kaki dari arah Pulau Rengas menuju Sekancing, tibanya di Tkp rmh FIRDAWATI, Dusun bedeng lekuk, pelaku mengambil spm yang diparkir di belakang rumah dengan cara di dorong, belum sempat dinyalakan, kemudian korban melihat tersangka yg sedang mendorong motornya, dan korban pun berteriak, pelaku melarikan diri dikejar massa dan ditangkap saat di tangkap terdapat sajam di pinggang pelaku kemudian diserahkan masa pada polisi yang sedang berpatroli di sekitar, polisi langsung mengamankan tersangka, dan dibawa Ke Polsek Muara Siau guna proses selanjutnya.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,SIK melalui Kapolsek Muara Siau IPTU Adli membenarkan penangkapan tersebut, pelaku sudah diamankan di Polres Merangin guna proses selanjutnya. (Sn)
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)




