Tribratanewsjambi.com - Selasa, 29/11/2016 pukul 18.00 wib bertempat di Mapolsek Jaluko Muaro jambi dengan Media Online,Media Cetak dan Media Elektronik dilakukan Press Release ungkap Perkara Tindak Pidana kejahatan Terhadap Jiwa ( Pembunuhan ) di Toko Sumber Pakan di Rt.01 Dusun kali Batas desa Mendalo darat Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.
Press Release dipimpin oleh Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anis Purnawan S.I.K.,M.Si didampingi Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si, Kasat Reskrim AKP Handres S.Ik .Kapolsek Jaluko AKP Alhajat S.I.K.
Identitas Tersangka : ME Als S 27 th, warga Perumahan Villa Karya Mandiri desa Mendalo darat Kecamatan Jambi Luar kota Muaro Jambi.
Barang Bukti :
1.1 (satu) Batang Kayu segi empat warna coklat tua ukuran 5 CmX 7 Cm Panjang 120 cm ada bekas darah.
2. 1 (satu) Baju daster warna Putih Motif Bunga.
3.1(satu) lembar handuk warna coklat.
4.1(satu) lembar celana dalam warna hijau lumut merk Crocodil.
Melanggar pasal 340 subs 338 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Mati,seumur hidup dan Pidana penjara Maks 20 tahun.
Pelaku ditangkap di Kota Bima Nusa tenggara Barat oleh Team Gabungan Polda jambi,Polres Muaro Jambi dan Polsek Jaluko dan dibawa ke Polsek Jambi Luar Kota.
(Joko Humas Polda Jambi)