Tribratanewsjambi.com – Bertempat di di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat
(SPORC), di Jalan Lintas Aur Duri, Kilometer 15, Desa Mendalo Darat, Kecamatan
Jaluko Polda Jambi menggelar Acara
Pemusnahan 4,7 ton daging dan sisik trenggiling ilegal hasil sitaan, pada hari Rabu (23/11).
Dalam acara Pemusnahan
4,7 ton daging dan sisik trenggiling ilegal di hadiri dan disaksikan langsung oleh Kapolda Jambi,
Kapolres Muarojambi, Kpolsek Jaluko, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak
pengadilan dan BKSDA, Pemusnahan
tersebut dilakukan dengan cara dibakar terlebih dahulu lalu ditimbun.
"Ini
merupakan pemusnahan barang bukti yang diungkap di Kabupaten Batanghari
beberapa waktu lalu. Pemusnahannya dibakar lalu diimbun," kata Kapolda Jambi,
Brigjen Pol Yazid Fanani kepada wartawan.
Sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2016 anggota Ditreskrimsus Polda Jambi,
melakukan penggerebekan gudang penyimpanan trenggilingyang berlokasi di RT 3 Desa Kilangan,
Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Hasilnya
diamankan 2,5 ton daging trenggiling dan
279 kg sisik trenggiling siap
dipasarkan. Nilainya mencapai Rp 7 miliar. Barang bukti ini disimpan dalam
lemari pendingin ukuran besar.
Dari kasus ini
diamankan tiga tersangka. Salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial YKY. Dua lainnya
warga Jambi,
yakni SM (44) dan WMA (40).
Hasil
pemeriksaan, daging trenggiling akan dijual ke Singapura, Taiwan,
Tiongkok dan Malaysia. Sementara, sisiknya akan dijual oleh YKY ke
Tiongkok untuk bahan campuran membuat narkotika jenis sabu.
[Lili Adhi- Humas Polda Jambi]