Tribratanewsjambi.com - Nasib malang menimpa FL. Gadis malang berumur 7 tahun ini harus menjadi korban pencabulan, Selasa 29 November 2016.
Pelaku berinisial IR, (26) tahun, seorang petani, warga desa lubuk bumbun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, diamankan aparat Sektor Tabir, Selasa (29/11)
Sesaat sebelum kejadian, IR merayu FL dgn cara meminjamkan hp pada korban untuk mempermudah pelaku melakukan aksi cabulnya,
Kapolsek Tabir Akp Adri Karwono saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut, pelaku diamankan dimapolsek Tabir guna proses selanjutnya.
Kapolsek Tabir menjelaskan, pelaku dijerat UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Saat ini masih kita dalami apakah ada korban lain selain FL", pungkasnya. (Sn)
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



