Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kurang dari 20 Jam Polsek Tungkal Ilir berhasil tangkap pelaku Jambret

Penulis/Publish On Kamis, November 03, 2016

Tribratanewsjambi.com - Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Polres Tanjabbar akhirnya berhasil mengungkap kasus aksi pencurian dengan cara paksa alias jambret bermotor yang sempat meresahkan warga Kuala Tungkal khususnya kaum perempuan pada Selasa (01/11) sekitar pukul 11.00 Wib.

Tersangka yang diamankan berinisial RA (22) tercatat tinggal dengan mertuanya di Jalan Sumatra, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Bekerja sebagai tukang isi air galon disalah satu usaha air galon jalan Bhayangkara Kuala Tungkal.

RA ditangkap kurang dari 20 jam setelah melakukan aksinya di Desa Bram Itam Kiri (dekat simpang teluk) menjambret korban bernama Dewi Ningsih warga setempat.

"Penangkapan RA atas laporan korban bernama Dewi Ningsih," ungkap Kapolres AKBP Agus Sumartono didampingi Kasat Reskim AKP Gokma Uliate, SIK, SH dan Kapolsek Tungkal Ilir, AKP La Ode Prasetyo, SIK, di Mapolres Tanjabbar, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tanjabbar, Rabu (02/11).

Dijelaskannya, Kronologis penangkapan RA, lanjut atas laporan korban Dewi Ningsih pada 31 Oktober 2016. Saat kejadian korban sempat melakukan pengejaran, sesampai ke Sungai Saren, korban kehilangan jejak, akhirnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tungkal Ilir.

Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Bhayangkara, sekitar pukul 11.00 wib, tampa ada perlawanan. Sementara kawannya bernama Ifin yang diketahui warga Sungai kerang masih DPO.

Dari hasil pemeriksaan polisi sebut Kapolres, tersangka RA berprofesi sebagai stir motor, sementara kawannya IF (DPO) sebagai tukang jambret.

Pelaku masih dalami apakah masih ada TKP lainnya yang dilakukan selama ini.

"Penangkapan Ini merupakan buah hasil kerja polisi menyikapi laporan masyarakat, dalam waktu yang cepat kita bisa ciduk salah satu dari pelaku Jambret di wilayah hukum Polres Tanjabbar," tandasnya.

Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana atas tindak pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan, ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)


back to top