Tribratanewsjambi.com - Rabu tanggal 9 November 2016 pukul 09.00 wib. Ketua PPS Desa Pulau Jelmu Nairoby melalui anggotanya melakukan penempelan Daftar Pemilih Sementara di dinding depan Kantor Desa Pulau Jelmu yang sebelumnya telah meminta izin dengan Kades Pulau Jelmu Abdul Wahab.
Pada saat penempelan baru berjalan tiga lembar oleh Kades Pulau Jelmu Abdul Wahab kertas yang telah ditempel tersebut dicopot kembali dengan cara diremas, atas kejadian tersebut anggota PPS yang melakukan penempelan melapor ke Ketua PPS selanjutnya pada pukul 16.00 wib melaporkan kejadian kepada PPK Tebo Ulu dan melaporkan KPU Tebo.
Hari Kamis tangal 10 November 2016 Kapolsek Tebo Ulu Iptu Asep Ruhyana melalui Bhabinkamtibmas Desa Pulau Jelmu Sektor Tebo Ulu Brigadir Sofa Syahrizha pukul 16.00 wib menemui Kades Pulau Jelmu untuk memediasi dan menanyakan Pencopotan pemasangan DPS Pilkada tersebut.
"Benar kita Polsek Tebo Ulu dalam hal ini mengedepankan tindakan preventif memberikan pengertian dan akibat dari perbuatan yang dilakukan Kades Pulau Jelmu tersebut yang akhirnya Kades Pulau Jelmu menerima dan memberikan izin kepada PPS untuk melakukan pemasangan di Kantor Kepala Desa Pulau Jelmu" ujar Brigadir Sofa.
Akhirnya pada pukul 17.00 wib DPS dapat dipasang kembali di dinding depan Kantor Desa Pulau Jelmu, selama pemasangan daftar pemilihan sementara didampingi oleh Bhabinkamtibmas Brigadir Sofa dan berjalan aman terkendali.
(Joko Humas Polda Jambi)




