Tribratanewsjambi.com - Sabtu 12 november 2016, sekira pukul 14.00 wib, Polres Merangin telah melakukan penangkapan terhadap 5 orang laki-laki yg melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Jalur 2 Simpang Tengkorak,Bangko Kab Merangin.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi membenarkan penangkapan dengan 5 pelaku atas nama, L bin P 52 Th, N bin P 34 Th, S bin KR 48 Th, R bin L 29 Th, P bin W 52 Th Warga lingkungan Mensawang Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin.
Barang Bukti yang diamankan berupa,
1. 2 buah keset atau milkom
2. 1 botol berisi air Raksa
3. 1 lembar kain warna biru untuk memeras emas
4. 1 buah Dulang terbuat dari plastik
5. 1 buah plastik berisi sumbu kompor
6. 1 buah palu atau godam
7. 1 buah engkol mesin dompeng
8. 1 buah cangkul
9. 1 buah dodos tangkai kayu ujung besi
Pelaku dijerat dengan Pasal yg di langgar :
Pasal 158 uu no 4 th 2009 :
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(Joko humas polda jambi)