Tribratanewsjambi.com - Selasa 18 Oktober 2016 Polsek Tengah Ilir melakukan Mediasi warga Desa Lubuk Madrasah yang berselisih paham. Kegiatan ini bertempat di Kantor Desa Lubuk Madrasah sekitar pukul 13.00 Wib. Perselisihan ini berawal mula dari masalah Tanah di RT. 11 Dusun Malako Desa Lubuk Madrasah Kec. Tengah Ilir.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Lubuk Madrasah, Pensihat Adat Syamsul Al, Sekdes Lubuk Madrasah, Tokoh Masyarakat Jamali Ab, Polsek Tengah Ilir yang di wakili oleh Bhabinkmatibmas Brigpol Wahid Afriansyah, Kepala Desa Malako, RT.11 Malako Lamhot Raja Guguk, Lembaga Adat Nasram, Ketua MUD Lubuk Madrasah, dan perwakikan warga Desa Malako.
Awal mula perselihian ini terjadi pada bulan Juni 2016. Terjadilah perselihan antara saudara Tigor Aritonang dengan warga RT. 11 Dusun Malako yang mana lahan yang terletak di RT. 11 Dusun Malako yang akan digunakan oleh warga untuk tapakan rumah di kuasai oleh saudara Tigor Aritonang dengan alasan bahwa tanah tersebut telah dibeli dari pemilik awal saudari Rosmina Raja Guguk sebesar Rp.20.000.000,00.
Setelah diadakan musyawarah Dikantor Desa Lubuk Madrasah didapati hasil kesepakatan antara lain;
1. Tanah tersebut dikembalikan kepada warga RT.11 Dusun Malako untuk dijadikan tapak rumah.
2. Saudara Tigor Aritonang mendapat ganti rugi sebesar Rp. 15.000.000,00.
3. Uang sebesar Rp.5.000.000,00 di kembalikan kepada pemilik awal saudari Rosmina Raja Guguk.
Kegiatan Mediasi ini berakhir pukul 16.30 Wib dan selama mediasi ini berlangsung, berjalan dengan aman dan lancar.(Ds)
(Joko humas polda jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »





