Tribratanewsjambi.com - Jum'at (14/10/2016) sekira pukul 11.30 wib, Unit Reskrim Polsek Mestong berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis Sabu di RM Bungo Lado Sebapo, masing masing bernama AW, 33 tahun, warga Bagan pete Kota baru dan AM, 26 tahun, warga Rt.06 Solok sipin Telanaipura jbi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si, melalui Kapolsek Mestong AKP Eko Budi Listiono SH mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari Masyarakat yang mengatakan di RM Bungo Lado sering dilakukan transaksi Narkotika dan pesta sabu. mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Mestong bergerak melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang diduga lagi memakai Narkotika Gol 1 jenis Sabu.
Penggeledahan ditempat tersebut ditemukan barang bukti didalam kamar AM berupa 7(tujuh) buah palstik klip (plastik pembungkus narkotika jenis sabu), 1(satu) botol plastik merk lasegar cap kaki tiga, 2(dua) buah kaca bening(pirex), 1(satu) kompeng, 2(dua) pipet yang telah dibengkokkan, 3(tiga) pipet yg diruncingkan ujungnya yg digunakan sebagai sendok memasukkan sabu ke dalam kaca bening. Pelaku diamankan di Polsek Mestong untuk penyidikan Selanjutnya ke 2 (dua) orang pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi.
(Joko Humas Polda Jambi)