Tribratanewsjambi.com _ Selasa (18/10/ 2016 ) sekira pukul 10.00 wib sampai 12.30 wib telah dilaksanakan giat Rekonstruksi perkara TP dgn sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa org sbgmna dimaksud dlm psl 340 KUHP sub psl 338 KUHP. Rekonstruksi ini dilaksanakan terkait kasus yang terjadi pada tanggal 17 September 2016 beberapa waktu yang lalu di Desa Sungai Gelam Muaro Jambi.
Rekonstruksi ini langsung diperagakan oleh Tsk Zulul Islah Bin Muhjajid. Reka ulang tsb dilakukan di 3 (tiga) lokasi yang berbeda yaitu pertama di rumah tsk di Rt 32 Desa Sungai Gelam sebagai tempat perencanaan, kedua Dikebun kelapa sawit sbg tempat eksekusi korban, dan ketiga Di jembatan PT. Bahari tempat jasad korban dibuang. Rekonstruksi tsb berlangsung dlm 48 adegan. Dlm reka ulang tsb terlihat jelas peran tsk Zulul Islah dlm melakukan perbuatan pembunuhan thd korban Amri Bin Rusli. Korban dibunuh dengan cara dipukul mnggunakan sebatang kayu bulat kemudian jasad korban dimasukkan dlm karung plastik yg tlh disiapkan tsk lalu dijahit dgn tali plastik. Selanjutnya jasad korban dibawa tsk dgn sepeda motor milik korban dan dibuang ke sungai diatas jembatan Pt. Bahari. Rekonstruksi tsb dipimpin langsung kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Handres SH, SIK, dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari MJ Lusi Fitriyani SH, MH, Kapolsubsektor Sungai Gelam Ipda Zulkanedi .
Selama kegiatan Rekonstruksi ini mendapat Pengamanan dari anggota Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Anggota Polsubsektor Sungai Gelam Polsek Jaluko Muaro Jambi. Rekonstruksi berjalan aman dan lancar.
(Joko Humas Polda Jambi)





