Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Gabungan Reskrim Polres Tebo Bekuk 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Di Depan Puskesmas Rimbo Bujang

Penulis/Publish On Kamis, Oktober 06, 2016

Tribratanewsjambi.com - Tebo-Rimbo Bujang (04/10). Masih ingat dengan beberapa waktu lalu Rimbo Bujang dihebohkan kasus Pembunuhan yang terjadi di depan Puskesmas Rimbo Bujang II pada tanggal 28 Juni 2016 antar kelompok pemuda yang mengakibatkan seorang pemuda tewas (NI).

Satuan Reskrim Kepolisian Resor Tebo Jambi dan Reskrim Polsek Rimbo Bujang bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Musi Rawas Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan.

Tersangka AA (33) dan TI (33) kedua tersangka tersebut ditangkap di 2 lokasi yang berbeda di Wilayah Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan kasus Pembunuhan yang terjadi di depan Puskesmas Rimbo Bujang II pada tanggal 28 Juni 2016 dimana Tim Reskrim Gabungan ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kabur ke daerah Lubuk Linggau Prov Sumatra Selatan.

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Andi Zulkifli S.IK beserta Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bripka Afan dan Bripka Edy Sumarwan melakukan penyidikan berkas perkara pembunuhan atau penganiayaaan yang mengakibatkan korban An. Nur ikhwan meninggal dunia yang telah dilakukan oleh tersangka DAA dan TE di depan Puskesmas Rimbo Bujang saat bulan Ramadhan 2015, dalam beberapa hari yang lalu JPU telah menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21, selanjutnya Kapolsek Rimbo Bujang AKP Andi Zulkifli S.IK melalui Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bripka Afan dan Bripka Edy Sumarwan hari selasa pukul 14.00 wib tanggal 04 Oktober 2016 penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka & barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tebo yang diterima langsung oleh Kasi Datun an. Endar Rasid Nasution. SH selanjutnya mulai hari selasa (04/10) penahanan tersangka menjadi kewenangan Kejaksaan dan Tersangka selanjutnya dititipkan ke Lapas Klas II B Tebo dan akan segera disidangkan di PN Tebo,

Kedua tersangka dijerat dg pasal 338 Kuhp tentang pembunuhan, subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 Kuhp tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut, lebih subsider pasal 351 ayat (3) Kuhp tentang penganiayaan yang menjadikan kematian seseorang.(Ds)

LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI

back to top