Tribratanewsjambi.com - Senin (17/10) Bhabinkamtibmas Polsek Batin XXIV Brigadir Deny Irawan melaksanakan sambang ke Desa Binaan di wilayah Desa Jangga dengan metode door to door.
Dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan kamtibmas tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dimana terdapat sanksi dan hukuman yg tegas terhadap pengguna dan pengedar seperti diatur dalam Uu no 35 tahun 2009.
Apabila ada info tentang peredaran narkoba, masyarakat dapat menginformasikan kepada Bhabimkamtibmas atau ke Polsek Batin XXIV.
(Joko humas polda jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »