tribratanewsjambi.com - Minggu Tanggal 18-09-2016 sekira pukul 09.00 WIB KP 2009 melakukan pemeriksaan kapal nelayan KM Dua Putri yang sedang menangkap ikan menggunakan Jaring Trawl (Lampara Dasar) pada posisi 00°55' 151" LS 104°2'520" BT
Hasil pemeriksaan :
- KM Dua Putri menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang (Permen KKP No 1 /2015)
- SIUP, SIKPI, SIPI dan STDUP masih dalam proses pengurusan (Tidak Ada)
diduga KM Dua Putri melanggar :
- UU Nomor 17 Tahun 2008 ttg Pelayaran pasal 323 ayat 1
- UU Nomor 45 Tahun 2009 ttg Perikanan pasal 93 ayat 1
Selanjutnya Ditpolair Polda Jambi Mengamankan KM Dua Putri, Nahkoda, ABK dan hasil tangkapan berupa udang dan ikan sebanyak kurang lebih 80 Kg di Markas Unit Patroli Kampung Laut (inddtt)







