Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tidak dilengkapi Dokumen dan Menggunakan alat tangkap yang dilarang, KM Dua Putri diamankan Dit Polair Polda Jambi

Penulis/Publish On Selasa, September 20, 2016


tribratanewsjambi.com - Minggu Tanggal 18-09-2016 sekira pukul 09.00 WIB KP 2009 melakukan pemeriksaan kapal nelayan KM Dua Putri yang sedang menangkap ikan menggunakan Jaring Trawl (Lampara Dasar) pada posisi 00°55' 151" LS 104°2'520" BT

Hasil pemeriksaan :
- KM Dua Putri menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang (Permen KKP No 1 /2015)
- SIUP, SIKPI, SIPI dan STDUP masih dalam proses pengurusan (Tidak Ada)

diduga KM Dua Putri melanggar :
- UU Nomor 17 Tahun 2008 ttg Pelayaran pasal 323 ayat 1
- UU Nomor 45 Tahun 2009 ttg Perikanan pasal 93 ayat 1

Selanjutnya Ditpolair Polda Jambi Mengamankan KM Dua Putri, Nahkoda, ABK dan hasil tangkapan berupa udang dan ikan sebanyak kurang lebih 80 Kg di Markas Unit Patroli Kampung Laut (inddtt)

back to top