Tribratanewsjambi.com
– Minggu 18 Sept 2016, sekira pkl.13.30 wib unit reskrim polsek Maro Sebo Ilir
telah mengamankan satu orang pelaku diduga telah melakukan pnggelapan/tipu sebagaimana
yang dimaksud dlm psl 372/378 Kuhp. Berdasarkan LP/B- 19 /IX/2015/Jambi/ res
Batang hari/ sek MSI , tgl 25 Sept 2015.
Kejadian
di Rt 12 DesaTerusan kec. Maro sebo ilir
Senin 21 Sept 2015, dengan pelaku AT Bin R Warga Rt.13 ds.panerokan kec.bajubang
Kab Batanghari
Kerugian
1 (satu) unit Spm yamaha Vixion No.pol : BH 4770 GY warna merah maron thn 2012
noka : mh33c1005ck833404 nosin : 3c1-834542 seharga Rp.18.000.000, - (delapan
belas juta rupiah)
Pada
hari Senin tgl 21 sept 2015 sekira pkl 08.00 wib pelaku meminjam sepeda Motor
Korban dgn alasan hendak membuka kandang sapi milik korban, karena pada saat itu terlapor bekerja sebagai
pengurus ternak sapi korban, namun sampai saat ini Spm milik korban belum juga
dikembalikan terlapor.
Barang
Bukti 1 (satu) unit HP Blackberry warna putih hasil penjualan Spm motor milik
korban.
Penangkapan
berawal Pada hari Minggu tgl 18 Sept
2016 skira pkl 13.30 wib unit reskrim MSI mendapt laporan dari masyarakat bahwa
terduga terlapor berada di Desa Panerokan kampung Baru Kec. Bajubang kemudian
unit reskrim Msi dibantu unit reskrim polsek bjbg melakukan penangkapan dan
mengamnkan terlapor ke Polsek Msi guna pemeriksaan lebih lanjut. (Jkn)