Tribratanewsjambi.com - pada hari Kamis (29/09/16) Pkl 10.00 wib s/d selesai Polres Merangin melaksanakan pengamanan Sita EKsekusi sebidang tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri bangko yg terletak di pinggir jalan Lintas sumatera km 10 Rt 3 Desa Mentawak Kec.Nalo Tantan dengan seluas 2400 M2.
Sesuai dgn penetapan Pengadilan Negeri bangko Nomor 01 / Pen.SE/ Pdt/2016 / PN Bangko perintah Sita eksekusi, SARKAWI bin ACHMAD als ACHMAD CENDOL sebagai Penggugat /Terbanding /Termohon Kasasi LAWAN Para AHLI Waris Almh NURAINI. DKK.
Dalam giat Sita Eksekusi tersebut di lakukan pengamanan oleh personil Polres Merangin yg dipimpin Kabag Ops Polres Merangin Kompol Purmadsono dan Personil Polres Merangin 20 org, personil Denpom PM bungo 2 personil, personil Kodim 0420 sebanyak 2 personil, dan personil Polsek Bangko sebanyak 3 personil.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh pegawai juru sita dari pengadilan Negeri Bangko, Pegawai BPN Bangko, Kapolsek bangko, Camat bangko ANTONI AMRAN, Kades Mentawak, Pemilik Rumah an.Bonari, dan pemohon Eksekusi sdr SARKAWI
Dalam kegiatan tersebut juru Sita dari pengadilan negeri bangko an. Heri Mendisben SH MHm melakukan pembacaan penetapan di lokasi Tanah yg di saksikan semua pihak dan kemudian melakukan pengukuran tanah dengan Luas 2400 M2.
Pada saat dilakukan pengukuran terdapat satu bidang tanah yg telah dibangun rumah yg terkena dalam pengukuran titik batas berada didalam rumah kurang lebih 30 cm dari tembok pemilik rumah an bonari /tanah kaplingan dgn luas tanah yg kena Sita Eksekuti sekitar 36 M2.
Setelah dilakukan pengukuran dan pematokan batas batas oleh Tim Sita Eksekusi, Juru Sita menyampaikan bahwa apa yg telah di Sita Eksekusi untk tidak di pindah tangankan kepada pihak yg tidak berhak.
Kepolisian Resort Merangin Akbp Munggaran Kartayuga,S.ik melalui Kabag Ops Polres Merangin Kompol Purmadsono saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan berjalan aman dan kondusif.
(LILIK ADHI SHN HUMAS POLDA JAMBI)




