Tribratanewsjambi.com - Kamis (08/09/16) Pkl 10.00 Wib. Sat Reskrim Polres Merangin melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan dengan TKP di Ds Sekancing Kec. Tiang Pumpung Kab. Merangin korban an Rosmaniar Binti Salasan dan tersangka an N yang merupakan suami dari korban,
Pelaksanaan rekonstruksi dihadiri oleh saksi saksi, pihak jpu, pihak penasihat hukum tersangka dan penyidik dan dilaksanakan di lapangan hijau Mapolres Merangin.
Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan sebanyak 17 adegan yg dilakukan oleh para saksi dan tersangka dengan TKP perumpamaan.
Kasat Reskrim IPTU M. FACHRURROZI, SH menyampaikan Rekonstruksi ini bertujuan untuk mereka ulang kejadian dan menyamakan persepsi suatu peristiwa pidana antara penyidik dengan jpu yg berguna utk meyakinkan hakim dipersidangan nanti.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



