Jambitribratanews.com – Aparat satuan narkoba (satnarkoba) Polresta Jambi, Jumat malam (2/9) mengamankan satu pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria yang diamankan berinisial A (31) warga alamat Pulau pandan rt. 30 Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani,S.I.K melalui Kasubag Humas Polresta Jambi Akp Sri Kurniati mengatakan pelaku ditangkap di lorong merpati kel. Beringin kec. Pasar kota Jambi berserta barang bukti 1 paket yg diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 0,52grm),1 unit handphone Nokia dan 1 buah kotak rokok Sampoerna mild dari genggaman tangan pelaku.
Dijelaskan Akp sri kurniati, Kronologis penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa diseputaran TKP sering terjadi jual beli narkotika jenis shabu. Selanjutnya,anggota opsnal sat resnarkoba melakukan penyelidikan di Tempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku.
“ saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di mapolresta Jambi guna proses lebih lanjut,” jelas Akp sri kurniati. (Laershi)




