Tribratanewsjambi.com Jumat 23 September 2016 pkl 21.00 wib telah terjadi 2(dua) orang meninggal dunia di TKP akibat tertimbun tanah longsor dari tebing sumuran yg runtuh yg sengaja dibuat warga untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI), lokasi tersebut berada di dsn salemba ds teluk kecimbung kec ,Bathin VIII Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN.B.P. SH SIK MH, melalaui Kapolsek Bathin VIII Akp Ruslan Abd Gani SH. membenarkan telah terjadi 2 korban meninggal dunia warga rt 05 ds pulau malako kec bathin VIII akibat tertimbun tanah longsor saat sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin setelah mendapat informasi Kasat reskrim Iptu Suhartono dan Kapolsek bersama anggota mendatangi TKP, dan membantu evakuasi korban di tko dan membawa kerumah duka. keluarga korban menerima musibah ini serta tdk mengijinkan korban dilakukan autopsi.
Maklumat Kapolda Jambi ttg larangan dan sanksi pidana bagi pelaku Penambangan emas ilegal telah kami sampaikan kpd kepala desa, tokoh masyarakat,tokoh adat. tokoh agama dan telah dipasang/ ditempel di tempat yg mudah dapat terbaca oleh masyarakat. Sesuai arahan Kapolres sarolangun kami selalu menghimbau kpd masyarakat akan bahaya akibat Penambangan emas ilegal baik thdp diri pelaku penambang maupun orang serta dampak lingkungan Himbauan ini rutin yg dilakukan kan oleh Bhabinkamtibmas, angg patroli, Kapolsek saat jumling maupun sambang dgn warga masyarakat . imbuh kapolsek .
(LAERSHI HUMAS POLDA JAMBI)