Tribratanewsjambi.com - Sabtu 26/08/16, Kepolisian Sektor Mendahara Ulu mengamankan Tersangka an. A berdasarkan laporan polisi no LP/ 30- B / VIII/ 2016 sek menhul ttg tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81ayat 2 uu no.23 thn 2012 tentang perlindungan anak.
A melakukan perbuatan bejatnya di RT 16 kel simp tuan ( rumah korban)
Kapolsek Mendahara ulu AKP Tesmirijal, S.H. menjelaskan bahwa pada hari jumat 26 agustus 2016 sekira pukul 23.00 wib pelapor sedang berada dirumahnya dan mau istirahat dan pelapor mendengar suara musik dari handphone A yg dipinjam oleh anaknya suara musiknya berbunyi terus dan pelapor mencoba utk mengotak atik HP tersebut dan kemudian yang muncul dilayar adalah rekaman video anaknya SA yang sedang disetubuhi oleh tersangka dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Mendahara ulu dan dari keterangan anaknya dia sudah melakukan sebanyak 4 kali dalam bulan agustus dan yg terakhir pada hari Sabtu tanggal 20 agustus 2016.
Lanjut Kapolsek, sekira pukul 21.00 wib kapolsek dan anggota piket polsek mendahara ulu mengamankan tersangka an.A yang sempat melarikan diri selanjutnya tsk diamankan ke polsek menhul (inddtt)
Next
Sosialisasikan sistem efektifitas lahan, Kapolres Bungo kumpulkan semua lapisan masyarakat Previous
Kasat Binmas Polres Merangin Jadi Nara Sumber Kerukunan Antar Umat
Sosialisasikan sistem efektifitas lahan, Kapolres Bungo kumpulkan semua lapisan masyarakat Previous
Kasat Binmas Polres Merangin Jadi Nara Sumber Kerukunan Antar Umat