Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polsek Mendahara Ulu bekuk tersangka pencabulan anak dibawah umur

Penulis/Publish On Selasa, Agustus 30, 2016

Tribratanewsjambi.com - Sabtu 26/08/16, Kepolisian Sektor Mendahara Ulu mengamankan Tersangka an. A berdasarkan  laporan polisi no LP/ 30- B / VIII/ 2016 sek menhul ttg tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81ayat 2 uu no.23 thn 2012 tentang perlindungan anak.

A melakukan perbuatan bejatnya di RT 16 kel simp tuan ( rumah korban)

Kapolsek Mendahara ulu AKP Tesmirijal, S.H. menjelaskan bahwa pada hari jumat 26 agustus 2016 sekira pukul 23.00 wib pelapor sedang berada dirumahnya dan mau istirahat dan pelapor mendengar suara musik dari handphone A yg dipinjam oleh anaknya suara musiknya berbunyi terus dan pelapor mencoba utk mengotak atik HP tersebut dan kemudian yang muncul dilayar adalah rekaman video anaknya SA yang sedang disetubuhi oleh tersangka dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Mendahara ulu dan dari keterangan anaknya dia sudah melakukan sebanyak 4 kali dalam bulan agustus dan yg terakhir pada hari Sabtu  tanggal 20 agustus 2016.

Lanjut Kapolsek, sekira pukul 21.00 wib  kapolsek dan anggota piket polsek mendahara ulu mengamankan tersangka an.A yang sempat melarikan diri selanjutnya tsk diamankan ke polsek menhul (inddtt)


back to top