Tribratanewsjambi.com
- Unit Reskrim Polsek Bajubang Batanghari, mengamankan Seorang anak laki-laki
diduga pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan
persetubuhan dengannya atau orang lain sesuai pasal 81 (1,2) Jo psl 76 D UU RI
NO.35 thn 2014 tentang perlindungan anak.
Dengan
pelaku atas nama HA, 16 thn, warga Rt.21 dusun Wonorejo Desa Panerokan Kec
Bajubang Kab.Batang Hari, kejadian di Rt.1 Desa ladang Peris Kec.Bajubang,
sebagai korban SK warga dusun Wonorejo Desa Panerokan Kec Bajubang.
Barang
bukti yang diamankan 1 (satu) keping obat berbentuk pil ( pil kb), Kartu
keluarga korban.
Berdasarkan
dari laporan polisi yang di laporkan orang tua korban, LP/B-26/VIII/2016/Jambi/Polsek
Bajubang Tgl 25 agustus 2016. Pukul
21.00 Wib, Anggota unit Reskrim Polsek Bajubang melakukan VER terhadap korban
di puskemas panerokan kemudian sekira pukul 23.45 melakukan penangkapan
terhadap tersangka di rumah tersangka. (Jkn)




