Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Tanjab Barat berhasil bekuk 3 dari 4 pelaku pemerkosaan terhadap perempuan tunawicara

Penulis/Publish On Kamis, Agustus 25, 2016

Tribratanewsjambi.com - Belum lama Jajaran Polres Tanjab Barat menguak kasus persetubuhan kakek (51) dengan anak dibawah umur SR (17) siswi SMK  Kuala Tungkal yang membuat gempar seluruh warga RT 12 Desa Margo Rukun Senyerang.

Kali ini terjadi lagi kasus pemerkosaan dengan pelaku anak di bawah umur terhadap perempuan tunawicara bernama Mustropin (23) warga RT 09, Dusun Teluk Kempas, Desa Kempas Jaya, Kecamatan Senyerang.

Peristiwa pemerkosaan yang dialami korban yang diketahui  tunawicara ini terjadi pada Rabu malam 20 Juni 2016 pukul 22.00 Wib, digasak oleh empat orang pelaku yang masih di bawah umur. Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan di kebun kelapa dan didalangi pacar korban sendiri.

Kasus ini terungkap, bermula tada tanggal 19 Agustus 2016 sekitar pukul 09.00 Wib, orang tua korban mendapat pengaduan dari warga bahwa anaknya telah setubuhi. Informasi ini  diperoleh warga dari Sekdes Kempas jaya Sutrisno.

Selanjutnya Rani (60) ayah korban pun menanyakan kepada Sekdes bahwa kasus itu memang benar. Anaknya (korban red) juga mengakui hal itu dijawab dengan menggunakan isyarat kepala karena korban menderita tuna rungu/wicara. Pada hari itu juga atas bantuan Sekdes orang tua korban lapor ke Posek Pengabuan.

Kerja cepat Jajaran Polres Tanjab Barat  menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan yang dialami MT (23) membuahkan hasil ketiga pelaku diringkus di rumahnya tanpa ada perlawanan. Mereka adalah DW (15), AD (16) dan AH (17) sementara AL (16) sang pacar sebagai biang pemerkosaan masih dalam pencarian Polisi.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate, SIK, SH mengatakan, berdasarkan laporan yang kita terima, jumlah pelaku itu ada 4 orang, tetapi yang berhasil ditangkap baru tiga tersangka yang diduga terlibat melakukan pemerkosaan tersebut pada Senin (20/8/2016).

"Yang berhasil ditangkap itu diduga masih dibawah umur, tapi bukan pelajar lagi. Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan kepada tersangka," ungkap Agus, Rabu di Mapolres Tanjabbar, (24/8/2016).

Sementara otak pelaku yang tidak lain pacar korban masih menjadi DPO, kabarnya ke luar propinsi Jambi. "Kita masih melakukan pengejaran," tambahnya.

Menurut keterangan salah satu pelaku, bahwa kelakuan bejat itu terinspirasi ketika melihat film porno via HP dari tersangka AH, sebut AD.

Pengungkapan kasus ini pun, kata Kapolres, pihaknya meminta bantuan ahli tuna rungu/wicara dari SDLB Kuala Tungkal," korban digilir, dan berdasarkan hasil keterangan nya mendapatkan ancaman dari salah satu pelaku.

"Imbalan bagi para pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mengawasi ketat anaknya, apalagi perkembangan tehnologi yang cukup pesat, semua bisa diakses saat itu juga.

Mari kita jaga budaya timur dengan memegang teguh adat istiadat yang luhur, hindari pengaruh negatif yang merusak budaya masyarakat kita.(inddtt)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »