resnarkoba, mohon izin melaporkan ungkap kasus TP narkotika Pada hari Rabu tgl 31 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 wib.
Tribratanewsjambi.com - Rabu 31 Agustus 2016 pk.13.00 wib, Anggota Satnarkoba Polres Sarolangun menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Hotel sayang Sarolangun.
Kapolres Sarolangun menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan narkotika di Hotel Sayang Kec. Sarolangun , kemudian personil satresnarkoba melakukan undercover buy dan menemui pelaku, pada saat transaksi, pelaku langsung diamankan oleh petugas berikut 4 klip plastik berisi shabu dari tangan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan pelaku dengan disaksikan warga sekitar, kemudian pelaku di bawa ke polres SRL untuk di proses lebih lanjut.
Adapun tersangka atas nama R 20Th, tinggal di depan hotel sayang Sarolangun,
Sebagai saksi N 39Th, Perum Selasih Permai Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun, D 28 Th, warga RT 2 Desa Bernai Kec. Sarolangun.
Barang bukti yang diamankan, 4 (empat) klip plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 5 helai tissu, 2 lbr uang pecahan Rp. 100.000.
(Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »