Tribratanewsjambi.com - Sabtu 27 Agustus 2016 Pukul 10.30 Wib. Polres Merangin melaksanakan Pers Riliase ungkap kasus narkoba yg dipimpin Kapolres Merangin AKBP MUNGGARAN KARTAYUGA,SIK.
Dalam Riliasenya Kapolres Merangin AKBP MUNGGARAN KARTAYUGA,SIK mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkoba yakni M(31), swasta, warga Rantau Panjang Rt.13 Rw.05 Kel. Psr Rantau Panjang Kec. Tabir kab.merangin.
"Tkp penangkapan pelaku Rt.13 Rw. 05 Kel. Psr Rantau panjang kec. Tabir Kab. merangin" Kata Kapolres Merangin.
Dari pengeledahan petugas berhasil menyita 1 (satu) paket narkotika shabu berat 0,22 gram bruto, 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) perangkat bong, 1 (satu) pak plastik kosong ukuran kecil, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet merek PREGA
Diceritakan oleh Kapolres Merangin Kronologis penangkapan pada hari Kamis tgl 25 Agustus 2016 skira pukul 20.00 wib tim opsnal res narkoba res merangin mendapatkan info dari masyarakat bahwa di rumah tsk di Psr Rantau Panjang sering dijadikan tempat transaksi narkotika, selanjutnya atas informasi tsb anggota tim opsnal res narkoba langsung melakukan penyelidikan dan setiba di TKP tim melakukan penggerbekan dirumah yg dicurigai dan berhasil mengamankan 1 (satu) org tsk dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB shabu sebanyak 1 (satu) paket dan BB lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang buktibdiamankan di Polres merangin guna proses selanjutnya.(Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



