Tribratanewsjambi.com - Jum'at 26 Agustus 2016 sekira pukul 09.15 Wib telah diamankan 2 (dua) orang di duga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 Jenis sabu, di Porter Lapas Klas II B kab. Bungo.
Pelaku 2 (Dua) orang atas nama Y als A 41 th warga jln. Irigasi Rt 09 Rw. 03 Kel. Dusun Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo. (BANDAR), MP 34 th, warga Rt.09 Rw.03 Kel. Dusun Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yg isinya nasi ketan, 1 (satu) plastik ukuran sedang yang isinya diduga Narkotika jenis sabu
Keseluruhan berat BB 8 gram, 4 (empat) plastik yang isinya narkotika jenis sabu, 1 (satu) kertas timah rokok.
Penangkapan berawal pada Jum'at 26 Agustus 2016 Sekira pukul 09.00 wib, Kasat Narkoba Resnarkoba menerima laporan dari Kepala Lapas klas II Kab. Bungo untuk membantu melakukan pemeriksaan barang bungkusan yang di bawa salah seorang pengunjung untuk menjenguk suaminya, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti bungkusan timah rokok didalam bungkus nasi ketan.
Setelah di buka bungkusan timah rokok didalamnya ditemukan 5(lima) plastik yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian di saksikan Kepala Lapas kelas II B Kab. Bungo beserta stafnya dan pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bungo guna pemeriksaan lebih lanjut. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



