Tribratanewsjambi.com - Petugas Reskrim Polsek Sungai Bahar berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar Narkotika jenis shabu pada hari Rabu (13/7/2016) sekitar pukul 10.45 wib, di Jalur 3B tepatnya di sebuah rumah tinggal Desa Mekar Sari Makmur Kecamatan Sungai Bahar.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Mulia Prianto, S.Sos, S.Ik melalui kabag Ops Polres Muaro Jambi AKP Novrizal S.Sos mengatakan Jajarannya berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dengan tersangka berinisial SG alias Parlo (38) Warga Desa Suka Makmur Kecamatan Sungai Bahar.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa ada orang sedang memakai sabu dirumah saudara icun di Desa Mekar Sari Makmur Kecamatan Sungai Bahar. Petugas kemudian langsung menuju ke TKP dan masuk pintu depan dan belakang, selanjutnya menemukan pelaku yang sedang sedang nyabu.
Petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Sungai Bahar. .
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong, 2 buah pirek, 1 buah kertas timah, 2 buah mancis, 2 buah pipet plastik , 1 alat timbang elektrik, 1 paket besar berisi Sabu, 1 paket sedang berisi sabu, 4 paket kecil berisi sabu, 2 bh Hp merk samsung, 2 buah karet dot, 1 buah isolasi, uang tunai pecahan 100rb dengan total Rp 4.800.000, mata uang real 1 lembar pecahan 1 real dan mata uang ringgit 1 lembar pecahan 1 ringgit.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polsek Sungai Bahar untuk proses lebih lanjut. (LAershi)