TribrataNewsJambi.com - Rabu (8/6) sekitar pukul 22.30 wib Kepolisian Sektor (Polsek) Mendahara Armatim berhasil tlh mengamankan 1 (Satu) orang laki - laki atas nama ALDI ALAMSYAH Als ATENG Bin ALI BABA, (31) warga Jln. Swadaya Ujung Rt. 33 Kel. Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjabtim, yg diduga Pelaku 363 KUHPidana di Wilayah Hukum Polsek Mendahara.
Kapolsek Mendahara AKP Rodi Hambali, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga Pelaku curat(pencurian dengan pemberatan) berada di Jln. Swadaya Ujung Rt. 33 Kel. Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjabtim sedang bermain lacak di rumah warga atas nama ADI YEN, Selanjutnya pada pukul 21.20 Wib 4 Personil Polsek Mendahara melakukan penyelidikan dan dipastikan benar pelaku berada ditempat tersebut, kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan padanya 1 unit HP merk Strowberry warna hijau, milik korban atas nama Abdul Rahman Bin H. Labok yang telah dicuri oleh pelaku, sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/03-B/VI/ Jbi/res Tanjabtim/Sektor Mendahara tgl 07 Juni 2016.
Selanjutnya dilakukan Introgasi & pengembangan oleh Kapolsek, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban dengan mengambil barang2/benda2 milik korban dengan cara membobol dinding dapur belakang rumah korban, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, ditemukan barang bukti hasil kejahatannya berupa :
a. 1 unit HP Vandroid Advan S4+ wrna putih.
b. 1 unit Panci masak serba guna merk Quantum wrna hitam.
c. 1 Pcs Sepatu kain merk Ardiles wrna Abu2.
d. 3 bh Cas HP wrna htm.
e. 2 bh Headset HP merk MITO wrna kuning & htm.
f. 2 unit Battery HP MITO wrna orange.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Mendahara, lebih lanjut Kapolsek mengatakan pelaku dikenai pasal 363 Ayat (2),(3)dan (5e) KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 9 Tahun.(MM)