Tribratanewsjambi.com – Petugas Reskrim Kepolisian Resor Kota Jambi mengamankan BBM
jenis Bensin, Solar dan Minyak Tanah seberat 20 ton yang berasal dari
Sumatera Selatan yang rencananya akan diedarkan di Wilayah Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard
Sibarani mengatakan BBM
tersebut diamankan ketika dua mobil truk dan juga dua mobil pic up
sedang melintas menuju ke Kota Jambi tepatnya Di Simpang Paal 10 wilayah
Kota Baru.
“Kita berhasil mengamankan 20 ton BBM saat
mereka melintas tanpa dilengkapi dokumen lengkap serta BBM nya tidak
sesuai standar pertamina,” ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard
Sibarani, Selasa (07/6).
Dari keempat mobil tersebut
diamankan 5 tersangka yaitu Robert, Kahar, Aprizin (27), FP (16) yang
kesemuanya merupakan warga Jambi dan Rasmadi (45) warga Kecamatan
Kemuning Provinsi Riau.
“Empat tersangka kita tahan dan
satunya karena dibawah umur tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor 2
kali dalam seminggu,” jelasnya.
Pelaku yang dijerat dengan undang-undang tentang Minyak dan Gas dengan ancaman lebih dari 6 tahun penjara.
“Ancaman diatas 6 tahun kurungan penjara atau Denda diatas 40 Milyar,” tegasnya.(LAershi)