Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polsek Mendahara Polres Tanjabtim Amankan Pencuri

Penulis/Publish On Rabu, Juni 15, 2016

Tribratanews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mendahara Armatim Resor Tanjab Timur berhasil mengamankan AA(31) pelaku pencurian yang kerap beraksi di wilayah Mendahara.
Kapolsek Mendahara AKP Rodi Hambali, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat  bahwa yang diduga Pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) berada di Jln. Swadaya Ujung Rt. 33 Kel. Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjabtim.

Ketika itu korban sedang bermain lacak di rumah warga. Selanjutnya pada pukul 21.20 Wib 4 Personil Polsek Mendahara melakukan penyelidikan dan dipastikan benar pelaku berada di tempat tersebut, kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan padanya 1 unit Handphone merk Strowberry warna hijau, milik korban.
Selanjutnya dilakukan Introgasi dan pengembangan oleh Kapolsek, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dengan mengambil barang-barang atau benda-benda milik korban dengan cara membobol dinding dapur belakang rumah korban.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, ditemukan barang bukti hasil kejahatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Mendahara,  lebih lanjut Kapolsek mengatakan pelaku dikenai pasal 363 Ayat (2),(3)dan (5e) KUHPidana,  dengan ancaman Hukuman 9 Tahun.(LAershi)

back to top