Tribratanews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mendahara Armatim Resor
Tanjab Timur berhasil mengamankan AA(31) pelaku pencurian yang kerap
beraksi di wilayah Mendahara.
Kapolsek Mendahara AKP Rodi Hambali,
SH saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi dari
masyarakat bahwa yang diduga Pelaku curat (pencurian dengan
pemberatan) berada di Jln. Swadaya Ujung Rt. 33 Kel. Mendahara Ilir Kec.
Mendahara Kab. Tanjabtim.
Ketika itu korban sedang bermain lacak
di rumah warga. Selanjutnya pada pukul 21.20 Wib 4 Personil Polsek
Mendahara melakukan penyelidikan dan dipastikan benar pelaku berada di
tempat tersebut, kemudian langsung diamankan dan dilakukan
penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan padanya 1 unit Handphone merk Strowberry warna hijau, milik korban.
Selanjutnya
dilakukan Introgasi dan pengembangan oleh Kapolsek, pelaku mengakui
telah melakukan pencurian di rumah korban dengan mengambil barang-barang
atau benda-benda milik korban dengan cara membobol dinding dapur
belakang rumah korban.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, ditemukan barang bukti hasil kejahatannya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek
Mendahara, lebih lanjut Kapolsek mengatakan pelaku dikenai pasal 363
Ayat (2),(3)dan (5e) KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 9 Tahun.(LAershi)