Tribratanewsjambi.com - Pemilik sabu seberat 1,4 Kg atau senilai Rp 3,1 miliar yang merupakan jaringan internasional akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Pemilik barang haram tersebut adalah Budi Puntung (34). Dia ikut diamankan bersama istrinya HRT (34) dan empat kurirnya.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Disebutkannya, proses TPPU juga dilakukan beriringan dengan proses narkoba yang bersangkutan.
"Iya, nanti TPPU nya juga akan diproses," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (19/6).
Diberitakan sebelumnya, empat anak buah Budi Puntung juga diamankan, mereka adalah RK (21) warga Sengeti, SS (21)warga Terusan Kabupaten Muaro, MB (26) dan ML (27) yang merupakan warga Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.
Saat penangkapan, puluhan anggota Polda Jambi sempat dicegat warga setempat. Namun, saat itu dibackup oleh anggota Polsek Sekernan. Bahkan, mobil petugas sempat dilempari dengan batu.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan emas, uang tunai puluhan juta, senpi jenis FN dan puluhan butir peluru. (Jkn)
Next
Hindari Penipuan Polisi Gadungan Dengan Mengunduh Aplikasi Sisbinkar Polri Di Android Previous
Rapat Paripurna Pengurus Daerah Bhayangkari Jambi, Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jambi
Hindari Penipuan Polisi Gadungan Dengan Mengunduh Aplikasi Sisbinkar Polri Di Android Previous
Rapat Paripurna Pengurus Daerah Bhayangkari Jambi, Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jambi