Tribratanewsjambi.com - Senin (13/06) Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi menetapkan Toap Nababan, pemilik gudang daging babi ilegal, sebagai tersangka. Toap ditetapkan sebagai tersangka karena ia tidak memiliki izin mengedarkan daging.
Toap Nababan pemilik gudang daging babi ilegal mengaku jika daging babi itu akan diedarkannya ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Jambi, dengan harga Rp 18 ribu rupiah per kilogram. Daging babi tersebut diperoleh dari aktivitas perburuan.
"Sebelumnya di tetapkan tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan balai karantina hewan dan tumbuhan," kata Kapolresta Jambi, Kombes Bernard Sibarani. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »