Tribratanewsjambi.com – Petugas Reskrim Kepolisian Resor Muara Tebo, Jambi berhasil menangkap YA (42) pelaku pembunuhan di Pemayungan, Sumay, Jambi.
Kabid
Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudin Tresnadi SIK menjelaskan, kejadian
pembunuhan tersebut berawak ketika korban sedang membongkar muatan
pedagang di Pasar Kalangan.
Tiba-tiba tersangka datang dengan
seorang temannya, lalu membawa korban pergi menggunakan motor ke tempat
Pasar yang baru kemudian tidak sampai 5 menit rudi membawa kabar ke
tempat korban bongkar barangan tadi bahwa korban telah terkapar setelah
dicek oleh warga setempat korban telah meninggal dunia dan langsung
dibawa kerumah sakit umum tebo untuk di visum.
Warga yang emosi
kemudian mendatangi rumah tersangka dan langsung membar rumah tersangka.
Tersangka sendiri berhasil melarikan diri saat rumahnya dibakar oleh
massa.
Motif pembunuhan tersebut diduga sakit hati karena korban tidak mau membawa pedagang kalangan pindah ke kios milik tersangka untuk berdagang guna mengharapkan uang sewaan.
Dari hasil baket di
lapangan kejadian diduga atau berawal dari permasalahan pasar tempat
lokasi pasar, diketahui mujianto (Pelaku) menginginkan agar pedagang
pasar kalangan berjualan di pasar baru miliknya.
Akan tetapi
ditolak sebagian warga karena pasar tersebut asli pasar swadaya
masyarakat kampung jawa yang tidak ada pungutan di pasar tersebut.
Namun
apabila pedagang melakukan jual beli di pasar milik pelaku maka akan di
lakukan pungutan sebesar Rp 500.000 /minggu yang di ambil dari pedagang
untuk biaya kebersihan.
Dengan alasan tersebut para warga tetap bertahan di pasar lama baik pedagang maupun pembeli.(LAershi)




