Tribratanewsjambi.com - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terpaksa berurusan dengan polisi karena menjadi pengedar narkoba. Keduanya adalah E dan Y, warga Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu.
"Mereka kita amankan Kamis (16/6). Kemarin, setelah kami mendapat informasi di Taman Raja sering ada transaksi narkoba. Pelaku kami amankan bersama tim dari Polda Jambi," kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjabbar, AKP Iskandar, Jumat (17/6).
Dari penangkapan kedua pelaku didapati barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 9 jie dan 6 butir ekstasi. "Setelah kita tangkap langsung dibawa ke Polres Tanjabbar untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
"Pelaku menyembunyikan barang bukti di dapur, tepatnya di bawah kompor," lanjut Iskandar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tanjabbar. "Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



