Tribratanewsjambi.com - Jumat 10/06 Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku di duga melakukan tindak pidana (jambret) 363 ayat 2 jumat 10 juni 2016,
Adapun identitas pelaku yg ditangkap :
1. AA, 16 th, pelajar
2. AS, 16th pelajar,
Adapun Kronologis penangkapan :
Pada hari jumat tgl 10 juni 2016 sekitar pukul 16.30 korban an fatimah bersama adiknya melintasi jln desa koto lebu ,didepan pengadilan negeri agama sungai penuh, Di pepet oleh pelaku, kemudian pelaku mengambil hp korban yg di simpan di jok depan, kemudian korban teriak, pelaku melarikan diri ke gang metro, kemudian korban melaporkan ke polres kerinci dan di lakukan pengejaran bersama warga setempat, sekitar pukul 18.00 pelaku berhasil di amankan dan di bawak ke polres kerinci, untuk di lakukan tindakan lebih lanjut
Barang Bukti yang berhasil disita : - satu buah motor fu
- hp oppo neo 5
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, S.H, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan tersebut, beliau menyampaikan pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kerinci guna pemeriksaan lebih lanjut (inddtt)
Next
Ditpolair Polda Jambi berikan sosialisasi anti Radikalisme di Pondok Pesantren Previous
Laksanakan Jumling, Kasat Polair Polres Tanjabtim sampaikan pesan Kamtibmas kepada Masyarakat
Ditpolair Polda Jambi berikan sosialisasi anti Radikalisme di Pondok Pesantren Previous
Laksanakan Jumling, Kasat Polair Polres Tanjabtim sampaikan pesan Kamtibmas kepada Masyarakat