Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan telah dilakukan penangkapan pelaku berikut dua kapal yang mengangkut bawang merah illegal sesuai dengan pasal 62 ayat (1) UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan dan atau pasal 31 ayat (1) jo pasal 6 jo pasal 9 UU no. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, sesuai dengan Laporan Polisi no pol : LP/A - 11/ IV / 2016 / Res tanjabtim Jumat tgl 22 April 2016 sekira pukul 08.00 wib dan sp.sidik / 17 / IV / 2016 / reskrim. Dengan tersangka EKA alias NK dan kawan-kawan.
Petugas Sat Reskrim Polres Tanjab Timur yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sagala berhasil mengamakan barang bukti :
1). Kapal KM. Losari
Memuat kurang lebih 1.700 karung bawang merah dengan berat lebih kurang 7-9 kg /karung.
2). Kapal KM. Rezki jaya
Memuat kurang lebih 2.000 karung bawang merah dengan berat masing2 /karung antara 7-9 kg.
Penangkapan terhadap para penyelundup berawal ketika unit opsnal Sat Reskrim Polres Tanjabtim mendapat info dari masyarakat akan lewat kapal yang membawa bawang merah dari laut menuju sungai Batang hari menuju jambi, selanjutnya pada pukul 03.00 wib Kanit opsnal dan anggota menangkap 2 kapal motor 1 (satu) unit KM. Losari yang dikemudikan oleh kapten kapal an. basri dengan membawa bawang merah sebanyak 1700 karung
1 (satu) unit KM. Rezki jaya yang dikemudikan oleh kapten kapal an. idrus dengan membawa bawang merah sebanyak kurang lebih 2000 karung ( total 3700 karung ).
"Bawang merah selundupan itu berasal dari negara india dan dibawa melalui tanjung pinang dengan tujuan kota jambi", kata Kabid Humas Polda Jambi.
Selanjutnya barang bukti bawang merah di sita oleh penyidik kemudian di bawa ke polres tanjab timur dan barang bukti kapal di sita untuk penyelidikan lebih lanjut. (LAERSHI)




