tribratanewjambi.com - Selasa 19/04 Polsek Kota Sarolangun berhasil menangkap seorang Lelaki berinisial CA (20) warga TR 7 Desa Bernai Kecamatan Sarolangun. Penangkapan terhadap pelaku yg memiliki NARKOTIKA jenis SABU itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Sarolangun AKP Tony Ardian LT SH bersama Unit Opsnal Reskrim dan Sabhara.
Kapolres Sarolangun AKBP Budiman BP, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Rio Gumara, SIK selasa 19 april 2016 membenarkan penangkapan tsb.
Dikatakan Kapolres, Kapolsek Kota Sarolangun menangkap pelaku CA berawal dari informasi masyarakat pada hari senin 18 april 2016 sekira pukul 23. 00 wib CA diringkus di Lapangan bola voli Kantor NU Sarolangun. Dari tangan tersangka ditemukan 1 bungkus/Klip diduga Narkotika jenis Sabu.
Tidak hanya berhenti disitu saja, petugas seterusnya melakukan interogasi di TKP. Selanjutnya Kapolsek bersama anggota luncurkan kelokasi melakukan penggeledahan dirumah pelaku CA disaksikan ketua RT dan masyarakat, Pelaku menyimpan Sabu didalam Lemari terletak di kotak kardus yg berisikan 1 Klip besar paket Sabu, 1, 4 paket besar satu perempat,
20 Klip paket Rp. 100 ribu dalam 2 bungkus klip.
20 Klip paket Rp. 150 ribu dlm 2 bungkus,
20 Klip paket Rp. 200 ribu dlm 2 bungkus
dan uang kontan sebesar Rp. 332 ribu.
2 buah Hp merk Samsung warna hitam dan putih,
1 kotak Eks sarung gajah duduk Asia,
3 buah korek api serta 1 bungkus kotak rokok Dunhil.
Pelaku bersama barang bukti sekarang sdh diamankan di Polres Sarolangun guna penyelidikan lebih jauh, tegasnya. (inddtt)