Tribratanewsjambi.com - Petugas Opsnal Sat Narkoba
Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kasus Narkotika, pada hari Rabu (9/3) sekitar pukul 15.00 Wib di jalan Baru Rt. 05 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengungkapkan pelaku berinisial S (30) merupakan bandar narkoba di kawasan Payo Selincah, berhasil di tangkap di dekat rumahnya oleh anggota Sat Reskoba Polresta Jambi yang menyamar sebagai pembeli.
Dari informasi yang diterima petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah tersangka sering dilakukan transaksi narkotika, kemudian petugas menyamar menjadi pembeli terselubung untuk membuktikan informasi dari masyarakat tersebut. setelah disepakati petugas dan tersangka bertemu.
Selanjutnya petugas yang menyamar langsung melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah itu petugas menginterograsi tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang bukti disimpan olehnya dirumah tersangka.
Dari penggeledahan dirumah tersangka, petugas menyita barang bukti :
-
1 Paket besar diduga shabu
-
2 paket sedang yang di duga shabu
-
19 paket kecil shabu (total berat 38.4 gram)
-
30 ( tiga ) tiga puluh butir pil ecstasy merek mercy , 1 unit sepeda motor yamaha vixion dan 1 unit
hp.
saat ini barang bukti dan tersangkan diamankan di Mapolresta Jambi untuk di proses. (LAErshi)