Tribratanewsjambi.com - Sat Narkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap bandar sabu, sebanyak 14 paket serbuk kristal yang diduga sabu.
Barang bukti ini di dapat dari seorang pengedar yang bernama L warga Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulurawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Tersangka dibekuk Senin (14/3) siang sekitar pukul 11.30 WIB di pelabuhan ketek yang berlokasi di Kecamatan Cermin Nan Gadang (CNG). Informasi yang didapatkan, pelaku dibekuk berdasarkan informasi warga bahwa ada seorang yang diduga membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu, aparat langsung melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi kejadian anggota Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku. Pelaku lalu dibawa ke tempat yang aman di simpang Pulau Pandan, Kecamatan Limun.
Di lokasi tersebut disaksikan oleh warga, pelaku lantas digeledah, ditemukan satu bungkus besar yang berisi 14 bungkus kecil berisi pasir kristal diduga sabu. Bungkusan rersebut disembunyikan pelaku dengan cara menempelkannya dengan menggunakan lakban di paha sebelah kanannya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »