Tribratanewsjambi.com – Polres Merangin kamis (31/03) pukul 03.00 Wib
berhasil menangkap Truck bermuatan kayu tanpa surat di Pasar rantau Panjang.
Pelaku yang di tangkap 1. Sijon warga desa Ulak Makam Tabir sebagai Sopir,
2 Senan warga kembang Muara Tabir Tebo, dengan barang bukti 1. Unit Truk Colt
Diesel warna kuning BH 8960 FI, & Kubik Kayu jenis Terentang.
Penangkapan ini bermula saat anggota dan Kapolsek Tabir melakukan patroli
di seputaran Pasar Rantau Panjang, melihat 1 unit truk colt diesel BH 8960 FI
melintas. Kemudian di stop dan dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan
serta surat-surat barang atau muatan. Setelah di lakukan pemeriksaan ternyata
sopir tidak bisa memperlihatkan surat barang berupa SKAU.
Kemudian sopir berikut kendaraan di bawa ke Polsek Tabir guna proses lebih
lanjut. (Jkn)