tribratanewsjambi.com - Sabtu 1203 sekira pukul 03.30 Wib team opsnal Reskrim
Polsek Jambi selatan berhasil mengamankan 1 orang pemilik gudang yg diduga menyimpan
kulit ular yg sudah dikeringkan.
Pada hari jam dan tanggal
tersebut diatas Team Opsnal Reskrim Polsek Jamsel mendapat informasi bahwa di
dalam gudang sdr H Als A ada
pengolahan REFTIL jenis ular yg sdh di keringkan kemudian tim opsnal dipimpin
kapolsek melakukan pengecekan terhadap info di maksud kemudian mendatangi tkp dan
ditemukan adanya box yg berisi kulit ular kering sebanyak 15 box masing
masing bok berisi 80 kulit ular yang sdh
di keringkan dan 2 bok kulit biawak serta empedu ular 2 bok kemudian orang dan barang di bawa ke polsek
jamsel untuk dimintai keterangan sehubungan dugaan perkara KONSERVASI SUMBER
DAYA HAYATI DAN EKOSISTEM pasal 21 ayat
2d UU RI NO 05 TH 1990. Pasal 21 ayat 2 hurup D dengan sengaja memperniagakan
menyimpan atau memiliki kulit tubuh atau bagian satwa yg di lindungi dari suatu
tempat di indonesia ketempat lain atau di dalam indonesia
Barang bukti yang diamankan :
1.15 bok kulit ular dgn total 1.200
ekor
2. 2 bol empedu ular yg sdh dikeringkan
3. 1 bok kulit biawak
(inddtt)