Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

PNS Dinas pendidikan Provinsi Jambi DPO Polisi Karena Kasus Narkoba

Penulis/Publish On Selasa, Maret 08, 2016



Tribratanewsjambi.com - Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana narkotika pada hari Senin  (7/4) sekira pukul 17.30 wib, namun saat akan ditangkap pelaku yang bernama SYAIFUL ANWAR, 48 thn, islam, PNS Dinas pendidikan Prov. JAMBI, alamat jl. Kaca piring I rt. 29 kel. Simpang IV sipin kec. Telanai pura kota jambi, melarikan diri.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan kronologi kejadiannya pada hari dan jam seperti diatas anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi hendak melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika di Jl.Kaca Piring 1 Rt 29 Kel.Telanai Pura Kota Jambi, 

Saat anggota masuk kedalam rumah tersebut anggota melihat seorang laki-laki sedang memperbaikinya tembok luar rumahnya,lalu salah seorang anggota bertanya kepada laki-laki tersebut "Ada Pak MUK", lalu seorang laki-laki mengatakan "dak tau,aku cuman tukang" kemudian anggota masuk kedalam rumah dan bertanya kepada seorang perempuan yang bernama HARTA LENA "suami ibuk dimana? "Lalu HARTA LENA mengatakan "dak tau tadi ada didepan " saat anggota kembali kedepan Ternyata  seorang laki-laki yang mengaku tukang tadi sudah melarikan diri dan ternyata lelaki tersebut adalah SYAIFUL ANWAR als Muk yang dimaksud.

Lalu saat anggota menggeledah sebuah kamar paling depan rumah tersebut ternyata kamar tersebut dalam keadaan terkunci, lalu anggota meminta HARTALENA untuk membuka kamar tersebut namun HARTALENA  mengatakan tidak memiliki kunci kamar tersebut,saat kamar berhasil dibuka anggota menemukan 2(dua) paket kecil narkotika jenis shabu2 di atas meja dan 4(empat) buah alat hisab shabu serta plastik klip Di atas lemari pakaian,saat anggota menanyakan kepada HARTALENA siapa memiliki barang2 tersebut HARTALENA mengaku tidak tahu dan HARTALENA mengatakan sudah 2(dua) bulan tidak sekamar dengan SYAIFUL ANWAR als Muk sudah menikah lagi.Atas kejadian tersebut barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polresta jambi guna diamankan sampai Saiful Anwar als Muk berhasil ditangkap.   
  
barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu:
Barang Bukti :
- 2 paket diduga shabu + 4 gr
- 4 buah alat hisap shabu
- 2 bungkus plastik klip
- 3 buah pirek kaca dan karet dot
- 2 buah korek api gas
- 1 lembar foto tersangka
                               
Pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 uu ri.no 35 th 2009 tentang Narkotika(LAErshi)

back to top