Tribratanewsjambi.com - Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana narkotika pada hari Senin (7/4) sekira
pukul 17.30 wib, namun saat akan ditangkap pelaku yang bernama SYAIFUL ANWAR, 48 thn, islam, PNS Dinas
pendidikan Prov. JAMBI, alamat jl. Kaca piring I rt. 29 kel. Simpang IV sipin
kec. Telanai pura kota jambi, melarikan diri.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan kronologi kejadiannya pada hari dan jam seperti diatas anggota opsnal Sat
Resnarkoba Polresta Jambi hendak melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku
tindak pidana narkotika di Jl.Kaca Piring 1 Rt 29 Kel.Telanai Pura Kota
Jambi,
Saat anggota masuk kedalam rumah tersebut anggota melihat seorang
laki-laki sedang memperbaikinya tembok luar rumahnya,lalu salah seorang anggota
bertanya kepada laki-laki tersebut "Ada Pak MUK", lalu seorang laki-laki
mengatakan "dak tau,aku cuman tukang" kemudian anggota masuk kedalam
rumah dan bertanya kepada seorang perempuan yang bernama HARTA LENA "suami
ibuk dimana? "Lalu HARTA LENA mengatakan "dak tau tadi ada didepan
" saat anggota kembali kedepan Ternyata
seorang laki-laki yang mengaku tukang tadi sudah melarikan diri dan
ternyata lelaki tersebut adalah SYAIFUL ANWAR als Muk yang dimaksud.
Lalu saat
anggota menggeledah sebuah kamar paling depan rumah tersebut ternyata kamar tersebut
dalam keadaan terkunci, lalu anggota meminta HARTALENA untuk membuka kamar tersebut
namun HARTALENA mengatakan tidak memiliki
kunci kamar tersebut,saat kamar berhasil dibuka anggota menemukan 2(dua) paket kecil
narkotika jenis shabu2 di atas meja dan 4(empat) buah alat hisab shabu serta
plastik klip Di atas lemari pakaian,saat anggota menanyakan kepada HARTALENA
siapa memiliki barang2 tersebut HARTALENA mengaku tidak tahu dan HARTALENA
mengatakan sudah 2(dua) bulan tidak sekamar dengan SYAIFUL ANWAR als Muk sudah
menikah lagi.Atas kejadian tersebut barang bukti yang ditemukan di bawa ke
Polresta jambi guna diamankan sampai Saiful Anwar als Muk berhasil
ditangkap.
barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu:
Barang
Bukti :
-
2 paket diduga shabu + 4 gr
-
4 buah alat hisap shabu
-
2 bungkus plastik klip
-
3 buah pirek kaca dan karet dot
-
2 buah korek api gas
-
1 lembar foto tersangka
Pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 uu ri.no 35 th 2009 tentang Narkotika(LAErshi)