Buktinya baru 10 hari “Giat Operasi Antik Bersinar 2016” yang digelar serentak dari 18 Maret s/d 19 April 2016. Sebanyak 7 tersangka berjenis kelamin laki-laki berhasil diringkus dalam waktu dan tempat berbeda dengan kategori 5 kasus yang menderanya.
Ketujuh tersangka di antaranya, RH (37), PJ (34), ES (28), HS (34), BK (28), HK (35), serta HR (27).
Dalam press release yang disampaikan Kapolres AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, dari 5 kasus yang berhasil diungkap, tempat kejadian perkaranya (TKP) di wilayah hukum Polsek Betara dan Polsek Tungkal Ilir, bebernya kepada sejumlah wartawan, Kamis (31/3).
Menurut Agus Sumartono, baik tersangka maupun seluruh barang bukti yang ada sudah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat guna memudahkan proses penyidikan. “Saat ini anggota kami mengebut penyidikan dan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera bisa disidangkan,” ujarnya.
Kapolres mengakui, bahwa dari ke 7 tersangka tersebut, yang berinisial HR (27) warga Jalan Bahari Lorong Mufakat RT 07 Kelurahan Tungkal II dan PJ (28) warga Kuala Tungkal, merupakan residivis kuris sekaligus pemakai kambuhan yang sudah pernah keluar masuk lembaga pemasyarakatan (LP) dengan kasus yang sama. Sementara ES warga Jalan Kihajar Dewantara Ujung Kelurahan Patunas, merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.
Seperti tersangka HR, diamankan pada 29 Maret 2016 pukul 15.40 Wib di kawasan jalan Prof. Sri Sudewi depan Hotel City, Kelurahan Sriwijaya, dengan BB berupa ½ kantong sabu seberat 4,53 gram, 1 paket sabu 0,9 gram, dua paket sabu seberat 1,05 gram sabu dan uang tunai Rp 2.270.000 serta satu unit kendaraan merk yamaha Suzuki BH 2454 WN warna biru.
Sedangkan PJ, beserta EK dan HS ditangkap pada Kamis 24 Maret 2016 pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung dekat Pemakaman Umum belakang Pengadilan Negeri, BB yang diamankan berupa 1 paket sabu 0,67 gram senilai Rp 600 ribu, guna mengelabuhi aparat tiga kawan ini menyembunyikan barang haram tersebut di pembalut wanita Softek merk Chem Boodyfit.
“Selain barang bukti inti narkotika sabu, Sat Reskoba juga mengamankan 4 unit ponsel dan 3 unit SPM dari ketiga tersangka yang dihadirkan,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, terduga RD (37) remaja Desa Pematang Lumut Kec Betara Kabupaten Tanjab Barat ditangkap rabu tanggal 23 Maret di Rt 004 Desa Pematang Lumut Kec Betara. Bersamanya ditemukan barang bukti, satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.26 gram bruto, empat buah plastic bening sisa pakai, satu kantong pastik warna kuning berisikan plastic kecil warna putih bening, dua buah korek api gas, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah isolatif warna putih, dua buah sendok terbuat dari pipet pastic warna putih, satu buah pirek kaca berikut dot karet warna kuning, satu buah jarum, satu buah kotak permen menthos warna biru, satu buah kotak plastik warna putih, dan satu buah kantong kresek warna hitam.
Selanjutnya, tersangka BK (28) pemuda Lorong Kandau Kec Tungkal Ilir, ditangkap pada Selasa 29 Maret sekitar pukul 16.00 WIB, di Simpang IV Parit 3 Kampung Nelayan. Dari tangan terduga, Polisi menyita satu garis daun ganja kering seberat 20.82 gram bruto, satu bungkus biji daun ganja kering seberat 11.75 gram bruto, satu ikat batang daun ganja kering seberat 12.71 gram bruto, satu paket daun ganja kering seharga Rp 50 ribu seberat 2.76 gram bruto, satu unit HP Nokia type RM 944 satu buah pirek, satu buah bong, serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Seterusnya terduga HS (35) warga Jalan Hidayat Kel. Tungkal Harapan, dia ditangkap hari Senin tanggal 28 Maret sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Ponegoro RT 06, Kelurahan Tungkal Harapan ,Kecamatan Tungkal Ilir, tengah pesta narkoba. Dari tangan terduga, Polisi berhasil menyita satu buah bong/alat isap yang terbuat dari botol minuman lasegar, satu bungkus plastic yang berisi plastik putih bening, satu buah pirek kaca, satu buah pipet kecil, sembilan lembar plastic bening, tiga belas lembar pembungkus nasi warna coklat, satu buah kotak merk angry birds uang tunai sebesar Rp 100.000.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres AKBP Agus Sumartono, dari sejumlah tersangka itu, masih ada yang DPO atau buron berinisial L,” kata Agus, pada konperensi pers kemarin. Jadi semua tersangka yang diamankan itu memang tidak sama TKP nya.
Sementara namun untuk modus operandik mereka hampir sama, bertemu ditempat-tempat sepi atau tepi jalan untuk mempermudah transaksi, dengan gaya seperti orang bertemu. Terkait barang haram tersebut. Kata dia, dari pengembangan berasal dari wilayah Jambi.
“Hasil penpenyekidikan dari tersangan, barang bukti dipesan dari wilayah Jambi, untuk diedarkan di Kuala Tungkal,” ujarnya.
Dikatakan, kepada para tersangka akan disangkakan Pasal berbeda beda, pasal 112 dan 114 dan pasal 111 dan 114, karena ada tersangka narkotika jenis ganja dan sabu," tandasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama yang baik antar personel Polres Tanjab Barat melalui proses penyelidikan secara matang yang memerlukan tenaga dan pikiran dalam waktu yang lama, ujarnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut, ujar Kapolres, pihaknya menghimbau masyarkat untuk selalu mewaspadai anak dan keluarga. Pasalnya para tersangka yg berhasil diamankan adalah muda-muda usia produktivitas bekerja. Dia meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak Polres jika ada warga yang mencurigakan atau penyalahguna narkoba selama Ops Antik Bersinar ini.
“Polri menghimbau kepada masyarakat jika ada yang menemukan atau memakai narkoba agar segera melapor. Karena ini jangan sampai merusak generasi muda, jangan kita melindungi satu atau dua pelaku, namun imbasnya akan berdampak kepada sepuluh atau bahkakn ratusan generasi bangsa ini,” tandasnya pengakhiri pres rilisnya kemarin.(Laershi)