![]() |
Pelaku AS |
Tribratanewsjambi.com - Petugas Buser Reskrim Polsek Telanai Pura berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tidak pidana penggelapan, pelaku berinisial AS (28) warga Simpang pulai RT,10 kel. Solok Sipin kec. Danau Sipin. Kota Jambi, tak berkutik saat Tim Buser Reskrim Polsek Telanai Pura membekuk dirumahnya pada hari Senin (7/3) Sekitar pukul 19.00 Wib.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dari Polsek Telanai Pura nomor : LP / B -167 / III / 2016 / SPKT A. tanggal 07 Maret 2016 yang melaporkan pelaku atas tindak pidana penggelapan.
Kejadian bermula pada hari
jumat tanggal 01 Januari 2016 sekitar pukul 22.30 wib, dirumah pelaku dibelakang simpang pulai,
korban datang kerumah terlapor dgn membawa motor Honda Scoopy BH 6614 YT, solok
sipin, kemudian pelaku meminjam motor untuk nonton organ, namun hingga dilaporkan motor korban tidak dikembalikan oleh pelaku AS,
korban mengalami kerugian berupa 1(satu) unit Spm Honda Scoopy BH 6614 YT dengan kerugian ditaksir mencapai sepuluh juta.
korban mengalami kerugian berupa 1(satu) unit Spm Honda Scoopy BH 6614 YT dengan kerugian ditaksir mencapai sepuluh juta.
saat ini pelaku ditahan di mapolsek Telanai Pura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (LAershi)