Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Gelapkan Hasil Penjualan Mobil Teman, Warga Pelayangan Di Bekuk Reskrim Polsek Telanai Pura

Penulis/Publish On Senin, Maret 14, 2016

TSK MH
Tribratanewsjambi.com – Reskrim Polsek Telanai Pura berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang tersangka tindak pidana penggelapan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di dekat Kantor Inspektorat Kota Jambi pada hari Jum’at (11/3).

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan berdasarkan laporan korban di Polsek Telanai Pura nomor : LP / B-148 /III/2016 Tanggal 01 maret 2016 pelapor inisial  HH (29) warga bougenvile melaporkan kejadian penggelapan uang penjualan mobil miliknya, atas dasar tersebut Tim Reskrim Polsek Telanai Pura diterjunkan.

“Kerugian korban berupa satu unit mobil ford ranger warna hitam nopol BM 8510 DD ditaksir senilai Rp.80.000.000,-“, Ujar Kabid Humas

kejadian berawal ketika pada hari Jum’at (4/12/16) korban minta bantuan pelaku untuk menjualkan mobil, lalu korban menyerahkan mobil berikut surat-suratnya, namun setelah mobil terjual pelaku tidak menyerahkan hasil penjualan mobil kepada korban.


Tersangka berinisial MH (30) warga jalan K.H. Majid Roffar Rt 01 kelurahan Jelmu  kecamatan Pelayangan kota Jambi, dikenakan pasal 372 KUH Pidana. (LAErshi)

back to top