![]() |
TSK MH |
Tribratanewsjambi.com
– Reskrim Polsek Telanai Pura berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang
tersangka tindak pidana penggelapan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di
dekat Kantor Inspektorat Kota Jambi pada hari Jum’at (11/3).
Kabid
Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan berdasarkan laporan
korban di Polsek Telanai Pura nomor : LP / B-148 /III/2016 Tanggal 01 maret
2016 pelapor inisial HH (29) warga
bougenvile melaporkan kejadian penggelapan uang penjualan mobil miliknya, atas
dasar tersebut Tim Reskrim Polsek Telanai Pura diterjunkan.
“Kerugian
korban berupa satu unit mobil ford ranger warna hitam nopol BM 8510 DD ditaksir
senilai Rp.80.000.000,-“, Ujar Kabid Humas
kejadian
berawal ketika pada hari Jum’at (4/12/16) korban minta bantuan pelaku untuk
menjualkan mobil, lalu korban menyerahkan mobil berikut surat-suratnya, namun setelah
mobil terjual pelaku tidak menyerahkan hasil penjualan mobil kepada korban.
Tersangka
berinisial MH (30) warga jalan K.H. Majid Roffar Rt 01 kelurahan Jelmu kecamatan Pelayangan kota Jambi, dikenakan
pasal 372 KUH Pidana. (LAErshi)